Hore! Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta Bakal Dihapus, Cek Persyaratannya

11 August 2023, 16:09

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional bakal dihapus. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023. “Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten dilansir dari Info Publik. Menurut Teten, penghapusan kredit macet tersebut senilai total hingga mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: 10 Game PS2 Terbaik 2023 Terbaru, Meski Jadul Masih tetap Seru untuk Dimainkan bersama Teman Teten mengatakan, untuk tahap pertama akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Meski begitu, kata Menteri Teten, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapuskan. ” Akan ada penilaian mendalam terkait misalnya macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” ujarnya Saat ini pihaknya dikatakan Teten tengah menggodok peraturan yang akan memayunginya. Baca Juga: Tunjukan Bakti dan Cinta Sejati, Begini Cara Ayu Ting Ting Bahagiakan Orang Tua Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Seperti penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada 2024. “Prediksi Bappenas pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen pada 2024,” kata Teten. UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Baca Juga: Cara Pasang STB Nexmedia versi 3 dan 4 untuk Nonton TV Digital, Sangat Mudah, Gak ribet dan Pasti Hemat Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. “Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” ucap Teten. Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Baca Juga: Kenapa Sinyal TV Digital Sering Hilang? Berikut ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasi Gangguan Siaran TV Digital Menurutnya, aspek syarat pertama yaitu piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN). Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur, antara lain: Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015. Baca Juga: Berniat Menghibur Ibunda yang Masuk Rumah Sakit dengan Unggah Konten Video, Ria Ricis Kembali Dihujat Warganet Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR) dan nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR). Kemudian, piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku dan debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya. Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM. Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro. Baca Juga: Lesti Kejora Nangis dapat Kejutan Hadiah ini dari Rizky Billar Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun. “Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” kata Teten.***

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi