Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 February 2024, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan saat ini kliennya masih dirawat di Rumah Sakit Polri. Helmut adalah tersangka kasus suap yang menjerat bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.Menurut Resmen, Helmut menderita penyakit jantung dan saraf kejepit. “Beliau dirawat di RS Polri, sakitnya banyak, ada jantung, saraf kejepit,” kata Resmen Kadapi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Februari 2024.Atas kondisi kesehatan yang dialami Helmut saat ini, kuasa hukum mengajukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara.Resmen Kadapi mengatakan bukti kesehatan Helmut telah diserahkan kepada penyidik. “Kalau bukti beliau sakit ada dengan penyidik,” ujarnya.Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap Helmut dibantarkan karena yang bersangkutan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam. Hal itu dilakukan atas permohonan tersangka karena alasan kesehatan. Iklan

“Saat ini penahanan tersangka tersebut dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka karena yang bersangkutan sakit,” kata Ali melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 3 Februari 2024.KPK telah menahan Helmut sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej sejak akhir tahun 2023. Pengusaha itu disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy untuk menyelesaikan konflik kepengurusan perusahaannya secara administrasi di Kemenkumham.Helmut Hermawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Masa penahanan Helmut kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari hingga 4 Februari 2024.Pilihan Editor: Klarifikasi soal Pencucian Uang, Raffi Ahmad Klaim Didukung Gibran dan Dua Menteri

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi