Heboh Firli, Plate sampai SYL

26 December 2023, 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Berbagai kasus korupsi diungkap oleh aparat hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Polri sepanjang 2023. Pejabat setingkat menteri, bahkan Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menilap uang negara atau menerima suap untuk kepentingan pribadinya.
Korupsi adalah bentuk kejahatan yang merusak kepastian hukum sekaligus mengganggu iklim investasi di Indonesia. Anggaran negara yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan malah diambil untuk kepentingan segelintir kelompok saja.
Sepanjang tahun ini, masyarakat ikut menyaksikan banyak pejabat tinggi negara dibekuk akibat korupsi. Bahkan, kasus paling menghebohkan adalah kasus ketua KPK. Lembaga antirasuah yang seharus bersih dari korupsi, tercoreng. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui lebih lanjut, CNBC Indonesia merangkum berbagai pengungkapan kasus korupsi sepanjang tahun ini. Berikut ini merupakan kaleidoskop kasus-kasus korupsi yang diungkap selama 2023.
1. Lukas Enembe
Tahun 2023 dibuka dengan peristiwa ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK. Kasus yang menyeret Lukas sebenarnya sudah mencuat sejak akhir 2019. Sepanjang akhir tahun lalu, KPK sempat kesulitan memanggil Gubernur dua periode ini. Lukas selalu mengelak pemanggilan dengan alasan sakit, atau menuduh bahwa kasusnya adalah politisasi hukum. KPK kesulitan mendekatinya karena rumahnya di Timika selalu dijaga oleh ratusan pendukungnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan. Lewat konferensi pers, Mahfud mengatakan Lukas tidak hanya tersangkut kasus suap dan gratifikasi.
Namun, juga kasus dugaan pencucian uang yang nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah di kasino. “Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” ujar Mahfud ketika itu.

Setelah menjadi sorotan nasional, sikap Lukas melunak dan mau diperiksa KPK di kediamannya. Pada awal Januari, KPK dibantu Polda Metro Jaya diam-diam menangkap Lukas di Papua dan memboyongnya ke Jakarta pada 10 Januari 2023. Keesokan harinya, Lukas resmi menjadi tahanan KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Lukas 8 tahun penjara pada 19 Oktober 2023. Hakim meyakini Lukas terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua. Hakim juga mewajibkan Lukas membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar.
Pengadilan tinggi kemudian memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas.
2. Menkominfo Johnny G. Plate
Pada 2023, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam perkara ini, Kejaksaan awalnya menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Foto: (Detik.com/Andhika Prasetya)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)

Belakangan, kasus ini juga menyeret Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo menjadi tersangka. Kejaksaan menduga sebagai menteri Plate ikut diperkaya dan memperkaya orang lain dalam proyek tahun jamak ini. Kejaksaan resmi menahan Plate menjadi tersangka pada 17 Mei 2023.
“Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi ketika penahanan.
Setelah melalui rangkaian sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Plate terbukti bersalah. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 15,5 miliar.
Plate bukan satu-satunya pejabat tinggi yang ikut terseret di kasus ini. Dari pengembangan perkara, kasus BTS ditengarai terbagi menjadi beberapa klaster, yakni kasus inti, klaster pengamanan perkara dan klaster pengaturan audit BPK. Di dalam klaster pengamanan perkara, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sempat diperiksa. Belakangan, Kejaksaan juga menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tersangka kasus ini.
3. Achsanul Qosasi
Dari pengembangan perkara kasus BTS, Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar.
Suap diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Pada 21 November 2023, Achsanul mengembalikan uang yang diduga diterimanya itu ke Kejagung. Proses penyidikan terhadap Achsanul di Kejagung saat ini masih berjalan.
“Tim jaksa telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

4. Menteri Pertanian SYL
KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya selama 2020-2023 dengan nominal dari US$ 4.000 hingga US$ 10.000. Total uang yang diduga telah diterima SYL tersebut adalah Rp 13,9 miliar.
KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan.
SYL diduga mengumpulkan uang itu melalui dua bawahannya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. KPK telah menahan SYL sejak 13 Oktober 2023.

Foto: Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5. Ketua KPK
Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mungkin menjadi kasus yang paling menggemparkan tahun ini. Kasus ini mulai mencuat ketika KPK sedang mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dalam periode yang hampir bersamaan, Polda Metro Jaya ternyata juga sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Firli.
Firli berulangkali membantah melakukan kejahatan itu dan menyangkal pernah bertemu SYL. Foto pertemuan Firli dan SYL di sebuah lapangan badminton yang tersebar di media sosial membuyarkan semua alibi Firli. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggeledah dua rumah Firli di Bekasi dan kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2023.

Setelah menggeledah dan memeriksa 91 saksi termasuk Firli, Polda akhirnya menetapkan purnawirawan jenderal bintang 3 itu menjadi tersangka kasus pemerasan pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Setelah penetapan tersangka ini, Presiden Jokowi langsung menunjuk Nawawi Pomolango menjadi pelaksana tugas Ketua KPK. Firli melawan penetapan tersangka ini dengan mengajukan praperadilan, namun ditolak. Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini kepolisian belum menahan Firli.
6. Wamenkumham
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. KPK sudah resmi menahan Helmut, namun Eddy hingga saat ini belum ditahan.

7. Kasus ESDM
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya Ridwan, ada inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu malam (9/8/2023). HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp 2,3 triliun.
8. Kasus Gubernur Maluku Utara
Menjelang tahun 2023 berakhir, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan di Maluku Utara. Dari hasil operasi itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka korupsi. Dengan penetapan ini, KPK juga sudah resmi menahan Abdul Ghani di Rumah Tahanan KPK pada 20 Desember 2023.
KPK menduga Abdul Ghani menerima suap terkait proyek-proyek yang ada di Maluku Utara. Abdul Gani, yang menjabat Gubernur Malut, diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Dari kejahatannya itu, KPK menduga Abdul Ghani sudah menerima uang hingga Rp 2,2 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

KPK Konfirmasi Temuan Cek Rp 2 T Saat Geledah Rumah Dinas SYL

(haa/haa)