Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

12 July 2023, 17:54

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Hasbi Hasan di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7).
“Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” ujar Firli.

Firli membeberkan perkara ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang mengajukan pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Heryanto pun menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya agar perkara itu senantiasa dikawal.
Kendati demikian, Heryanto merasa belum puas atas putusan perkara pidana di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Kemudian, Heryanto memerintahkan Theodorus untuk ikut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke MA.
Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto, aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Theodorus selalu mengawal proses kasasinya itu.
Terjadi kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan. Selanjutnya, Dadan ikut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Dalam sejumlah komunikasi antara Heryanto dan Theodorus, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”.
Hal itu dimaksudkan sebagai penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak berpengaruh di MA, salah satunya Hasbi Hasan.
Atas perintah Heryanto kemudian Theodorus mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Heryanto juga berinisiatif mempertemukan Dadan dengan Theodorus di kantor milik Theodorus di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Pertemuan yang dihadiri Heryanto, Dadan, dan Theodorus itu merupakan tanda keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi ini.
Lantas, terjalin komunikasi telepon antara Dadan dan Hasbi yang bertujuan meminta Hasbi ikut mengurus kasasi tersebut dengan disertai pemberian sejumlah uang. Percakapan telepon itu turut disaksikan Heryanto dan Theodorus.
Hasbi kemudian setuju untuk mengurus perkara kasasi itu.
Berkat “pengawalan” yang dilakukan Hasbi dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan keinginan Heryanto.
Pada periode Maret 2022 hingga September 2022, telah terjadi tujuh kali transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan. Jumlah uang yang ditransfer sekitar Rp11,2 miliar.
Dari uang tersebut, Dadan lantas membagi dan menyerahkannya pada Hasbi senilai Rp3 miliar. Jumlah itu sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Lebih lanjut, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini. (pop/ain)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi