Haris-Fatia Dituntut Penjara Karena Lord Luhut, Zainal Arifin Mochtar: Kritik Diancam dengan Jeruji Besi

15 November 2023, 19:04

TEMPO.CO, Jakarta –  Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan tuntutan penjara dari jaksa terhadap pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti karena dianggap mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah membunuh semangat kritis.”Hal yang paling bahaya dalam kasus ini adalah membunuh semangat kritis, karena yang namanya negara perlu dikritisi,” kata Zainal saat ditemui Tempo, Selasa, 14 November 2023.Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UGM itu mengingatkan bahwa negara sebagai organisasi dapat menjalankan kekuasaan dengan segala cara. Oleh sebab itu, jelas Zainal, diperlukan organisasi masyarakat yang kritis. “Dengan kasus ini, membunuh daya kritis orang karena hanya karena kritis diancam dengan jeruji besi,” ujarnya. Dosen yang biasa disapa Uceng itu juga menjelaskan kembali bahwa pernyataannya soal Luhut yang disampaikan oleh Haris-Fatia merupakan hasil penelitian ilmiah. Dengan demikian, sambung Zainal, kasus ini tak layak dipermasalahkan lewat jalur pidana, tetapi harus dilawan secara saintifik. “Riset ilmiah itu seharusnya dihakimi secara metodologis, bukan dikasih label penjara. Benar atau salahnya, itu penghakiman metodologis,” tuturnya. Tuntutan pidana yang salah kaprah inilah, jelas Zainal, yang mereduksi publik yang kritis. “Kritisnya masyarakat yang diperlukan kemudian menjadi hilang,” ucapnya.Jaksa menuntut Haris Azhar pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023. “Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat informasi elektronik bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata anggota tim JPU, Shandy Handikanya. Tuntutan yang diajukan disertai perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta majelis hakim juga memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast dalam akun YouTube Haris Azhar yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.Iklan

Video berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Penggiat HAM juga pendiri Lokataru itu disebutkan jaksa melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Dalam sidang yang digelar terpisah, jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan pidana penjara 3,5 tahun.”Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana rendah sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan itu yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023. Jaksan membeberkan pertimbangannya yang memberatkan tuntutan Fatia. Ada tiga, yakni Fatia dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Fatia juga dinilai telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup atas tindak pidananya. Pertimbangan ketiga, “Terdakwa memantik kegaduhan selama proses selama proaea persidangan berlangsung.”Seperti diketahui, dalam video siniar yang mempopulerkan julukan Lord Luhut itu Haris Azhar berbicara bersama koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Mereka menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.Pilihan Editor: Jaksa Tuntut Penjara Haris-Fatia Karena Lord Luhut, Zainal Arifin Mochtar: Mempertontonkan Kekuasaan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi