Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 February 2024, 9:24

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Al-Ayyubi Harahap, mengatakan hari ini, Selasa, 6 Februari 2024 pihaknya berencana mengirim kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Nanti kami akan menyerahkan kontra memori kasasi ke PN Jakarta Timur,” kata Ayyubi dihubungi Tempo melalui pesan singkat.Menurut Ayyubi kontra memori kasasi ini berisi sanggahan seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam kasus Lord Luhut.Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dilaporkan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi. Usai persidangan, jaksa menyatakan keberatan dengan vonis itu sehingga mengajukan kasasi untuk pembatalan putusan.Sebelum putusan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.Iklan

Mereka diperkarakan karena video YouTube di kanal Haris Azhar berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Keduanya membahas berdasarkan kajian berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Doni Dortmund, mengatakan pihaknya belum mengirim berkas kasasi dalam putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus Lord Luhut.“Soalnya nunggu kontra memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa Haris dan Fatia,” kata Doni dihubungi Tempo melalui pesan singkat Senin, 5 Februari 2024 malam.Doni mengatakan penyerahan berkas ke Mahkamah Agung paling lambat Senin depan lantaran pemberitahuan memori kasasi JPU ke Haris-Fatia dilakukan pada 24 Januari 2024 lalu. “Ada kontra atau tidak berkas sudah kami kirim ke MA” ucapnya.Pilihan Editor: Ajukan Kasasi, Jaksa Dinilai Ngebet Mengkriminalisasi Haris Azhar-Fatia di Kasus Lord Luhut

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi