Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

19 April 2024, 21:41

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. “Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 April 2024.Perihal kepastian waktunya, KPK belum bisa menetapkan. Ali berjanji akan menginformasikan ke publik setelah mendapatkan konfirmasi yang pasti dari Gus Muhdlor kapan bisa menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, serta memastikan surat sudah dikirimkan.“Kami berharap yang bersangkutan juga kooperatif. Kami pastikan seluruh proses yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.Hal itu, kata Ali, dibuktikan untuk panggilan pertama ini KPK sudah mengirimkan surat dan sudah diterima Gus Muhdlor. “Jadi nanti kami panggil yang kedua kalinya tentunya,” kata Ali.Sebelumnya, KPK mewanti-wanti Gus Muhdlor agar berperilaku kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.Iklan

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tuturnya, Rabu, 17 April 2024.KPK telah menetapkan Gus Muhdlor serta dua anggotanya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.Pilihan Editor: Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi