Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hampir Semua Mobil Kena PPN 12%, Motor Gimana?

Hampir Semua Mobil Kena PPN 12%, Motor Gimana?

Jakarta

Pemerintah mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Mengacu pada hal itu, hampir semua mobil berarti dikenakan PPN 12 persen. Bagaimana dengan sepeda motor?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM. Sedangkan untuk sepeda motor, berdasarkan PMK No. 141 Tahun 2021 itu, tidak semua sepeda motor dikategorikan barang mewah dan dibebankan PPnBM.

Berdasarkan Pasal 22 dan 23, sepeda motor yang dikategorikan mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc serta motor 500 cc ke atas. Berdasarkan aturan itu, sepeda motor dengan isi silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sedangkan moge dengan mesin 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.

Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc. Mengacu pada aturan tersebut motor di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM. Dengan kata lain, motor berkapasitas 250 cc ke bawah juga tidak dibebankan PPN 12 persen, atau tetap PPN 11 persen.

(rgr/dry)