Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Apa Alasannya?

16 March 2024, 13:15

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Merespons laporan tersebut, MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 15 Maret 2024 dengan rapat tertutup. Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, pihaknya telah menerima lima laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK. MKMK, kata Yuliandri, juga telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan tersebutAdapun lima pelapor yang dipanggil, yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat, dan Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams. Sementara itu, tiga hakim MK yang menjadi terlapor, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman. Namun, dari ketiga hakim MK tersebut hanya Saldi Isra yang dapat hadir. Arief Hidayat sedang bertugas di luar negeri dan Anwar Usman sedang sakit. Latar belakang dilaporkannya Saldi Isra dan Arief HidayatAlasan dilaporkannya Saldi Isra dan Arief Hidayat terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah dikabulkan sebelumnya oleh MK.  Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra merupakan salah dua dari hakim yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru. Arief Hidayat dan Saldi Isra memberikan dissenting opinion terhadap putusan MK yang meloloskan batas usia capres-cawapres tersebut. Selain itu, khusus Saldi Isra dilaporkan ke MKMK karena diduga memiliki afiliasi politik dengan PDIP. Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyatakan bahwa pihaknya akan membawakan laporan berisi argumentasi dan bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Iklan

“Saya perlu melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra agar penyelesaian persengketaan hasil Pemilu di MK bebas dari yang punya konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah PDIP,” ujar Andi, kepada Tempo, pada Kamis, 14 Maret 2024. Andi juga mengklaim pihaknya memiliki bukti keterkaitan Hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumatera Barat. Dia menjelaskan tuntutannya agar Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif Pemilu 2024.Lebih lanjut, Andi berharap MKMK dapat segera memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim karena MKMK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024. Untuk hakim MK yang tidak dapat hadir, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna memberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir dan memberikan pembelaan. “Kami beri kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) tgl 18 Maret (Senin) sore. Kalau tidak juga beliau hadir, kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya.” ujar Palguna. ANANDA RIDHO SULISTYA  | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI Pilihan Editor: Kata Ketua MKMK Soal Saldi Isra yang Diperiksa Terkait Dugaan Afiliasi Politik dengan PDIP

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi