Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

13 October 2023, 9:42

TEMPO.CO, Jakarta – Alimin Ribut Sujono, hakim di kasus Mario Dandy Satriyo menganiaya anak pengurus GP Ansor, ditunjuk untuk memimpin sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut Alimin Ribut Sujono,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.Djuyamto mengatakan pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan sidangnya akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.Gugatan itu merupakan tanggapan terhadap penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).Adapun sosok Alimin Ribut Sunjonk merupakan hakim yang pernah menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.Pada perkara itu, majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis maksimalm, yakni 12 tahun penjara terhadap anak dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.Iklan

Kemudian, Alimin Ribut juga diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.Dia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 sehingga kini berusia 55 tahun.Dia merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.Pilihan Editor: NasDem Desak Polisi Cepat Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK: Kalau Lama…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi