Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gus Yahya Soal PPN jadi 12%: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Utuh dari Pemerintah

Gus Yahya Soal PPN jadi 12%: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Utuh dari Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau dikenal dengan sapaan Gus Yahya ikut berkomentar soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menurutnya, masyarakat perlu mendengar secara utuh penjelasan dari pemerintah, agar dapat memahami konteks yang melandasi lahirnya kebijakan itu sendiri.

Dengan demikian juga, lanjut Gus Yahya, masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melatarbelakangi urgensi dari penyesuaian pajak itu dan bagaimana nalar fiskalnya. 

“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut. Itulah kenapa, masyarakat butuh mendengar penjelasan dari pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Kakak dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut berharap dari penjelasan pemerintah itu nantinya masyarakat akan bisa memahami kebijakan pemerintah ihwal kenaikan pajak ini.

“Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial. Jika itu terjadi, akan berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat,” kata dia.

Dikatakan Gus Yahya, jika ada penjelasan dan diskusi yang komprehensif mengenai kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini, semua pihak diharapkan dapat berpikir lebih jernih dan objektif mengenai hal yang dibutuhkan oleh negara.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam pengumuman kebijakan PPN 12%, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerapan kenaikan tarif tersebut mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. 

Di mana objek pajak yang selama ini telah dikenakan PPN 11%, tarifnya akan naik menjadi 12% mulai 2025, kecuali minyak kita, tepung terigu, dan gula industri yang akan tetap 11% (1% Ditanggung Pemerintah/DTP).  

Mulai tahun depan pula, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

Sebagai contoh, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Namun, pemerintah masih akan mendetailkan barang jasa yang tergolong premium tersebut. 

“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, kenaikan tarif PPN 12% tersebut diiringi dengan gelontoran paket kebijakan ekonomi 2025 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp40 triliun. Artinya, ‘cuan’ dari proyeksi pendapatan masih akan lebih besar dari belanja pajak untuk insentif tersebut.  

Paket kebijakan tersebut berisi 15 insentif yang diberikan mulai dari PPN DTP, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM berlanjut, PPnBM DTP untuk mobil listrik dan hybrid, hingga tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.