Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Surabaya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Samiatie melalui tim kuasa hukumnya terhadap enam tergugat salah satunya adalah Agus Setiawan mantan suami Samiatie.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Judha Sasmita yang membeli rumah sengketa melalui proses pelelangan ini pun akan mengajukan eksekusi.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, SH.,MH disebutkan bahwa gugatan masih prematur. Selain itu, perkara ini juga masih berjalan proses laporan pidana yang diajukan penggugat, agar tidak terjadi permasalahan hukum lain dikemudian hari dalam perkara ini, diperlukan kepastian hukum atas laporan Polisi yang diajukan penggugat tersebut.
“Berdasarkan hal itu maka gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, sebab masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan penggugat masih terlampau dini, karena laporan polisi yang diajukan penggugat kepada Polrestabes Surabaya terhadap Tergugat II, masih dalam proses di Polrestabes Surabaya,” kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Hal lain yang dijelaskan majelis hakim dalam putusannya ini, keberatan terhadap eksekusi lelang, seharusnya dilakukan dalam bentuk perlawanan, bukan gugatan.
Mencermati inti permasalahan dalam gugatan penggugat yang terdaftar di register Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara : 729/Pdt.G /2024/PN.Sby ini, salah satunya adalah keberatan terhadap parate eksekusi lelang yang dilaksanakan.
Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 679 K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977 dengan tegas dinyatakan, keberatan terhadap suatu pelelangan, sudah seharusnya diajukan berupa perlawanan, sebelum pelelangan dilaksanakan dan bukan sebaliknya.
Sementara itu, Judha Sasmita mengatakan, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagimana termuat dalam Penetapan nomor : 68/EXS/2024/ PN Sby tanggal 3 September 2025, Jurusita PN Surabaya akan melaksanakan Rapat Koordinasi.
“Rapat koordinasi tersebut untuk persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 72/10.01/ 2024-01 tanggal 11 Januari 2024, terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 1536/ Kelurahan Jajar Tunggal, Surat Ukur tanggal 19-10-1991 nomor : 1872 /8/1991 dengan luas 190 m³, NIB: 03585 atas nama Agus Setiawan, yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” ungkap Judha Sasmita.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini, sambung Judha Sasmita, akan dilakukan Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 Wib di ruang rapat PN Surabaya.
Untuk diketahui, dalam perkara nomor : 729/Pdt.G/2024/PN Sby ini, Samiatie sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Agus Setiawan yang dulu pernah menikah dengannya namun berakhir dengan perceraian.
Selain Agus Setiawan sebagai Tergugat II, dalam perkara ini juga disebutkan kantor cabang plat merah di Manukan sebagai Tergugat I.
Masih berdasarkan isi gugatan yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya, sebagai penggugat, Samiatie juga menggugat PT. PAJ sebagai Tergugat III, Judha Sasmita sebagai Tergugat IV, Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat V, Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I sebagai Tergugat VI dan Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono, SH sebagai Turut Tergugat. [uci/ted]
