Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah memanggil dan melakukan komunikasi resmi dengan pihak X selaku penyedia layanan Grok menyusul pemutusan akses sementara layanan tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan dalam pertemuan tersebut, pihak X menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Komitmen tertulis akan segera disampaikan X ke Komdigi,” kata Alexander kepada Bisnis pada Rabu (14/1/2026).
Alexander menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan sebelum akses Grok AI kembali dibuka. Persyaratan tersebut meliputi penyesuaian algoritma dan sistem pengamanan atau moderasi konten agar tidak menghasilkan konten yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak dan martabat individu.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penerapan mekanisme mitigasi risiko serta kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Alexander menegaskan pemutusan akses terhadap Grok AI bersifat sementara. Akses layanan tersebut akan dibuka kembali setelah pihak penyelenggara memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama terkait penyesuaian sistem dan algoritma agar layanan tidak lagi memproduksi atau memfasilitasi konten deepfake seksual non-konsensual yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Menurut dia, pemerintah pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi, termasuk pengembangan kecerdasan artifisial. Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi syarat mutlak bagi operasional layanan digital di Indonesia.
“Pertimbangan utama Pemerintah adalah pelindungan masyarakat, keamanan ruang digital, serta kepastian hukum, agar pemanfaatan teknologi AI berjalan secara bertanggung jawab, etis, dan sejalan dengan norma hukum nasional serta nilai-nilai moral yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok AI setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menambahkan ruang digital tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum. Pemerintah menilai penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Selain pemutusan akses sementara, Komdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.
Kebijakan ini mengacu pada kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
