Giliran Yusril Kutip Mahfud MD saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

29 March 2024, 8:22

Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, gantian mengutip pernyataan Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 pada Kamis (28/4).
Mahfud sempat membeberkan alasan Tim Pemenangan Nasional (TPN) mengajukan gugatan ke MK. Dia menyebut gugatan itu upaya menjaga pemilu selanjutnya berjalan baik dan bukan untuk memenangkan diri sendiri.
“Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini Profesor Doktor Mahfud MD pada 1 Maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut: ‘Oleh sebab itu apa yang kami lakukan keĀ MK bukan mencari menang. Tapi beyond elections. Maka masa depan bukan sekadar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi harus sehat’,” kata Yusril mengutip pernyataan Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril lantas menyampaikan bahwa pernyataan Mahfud mengonfirmasi gugatan yang dilayangkan ke MK bukan untuk mempermasalahkan hasil pemilu.

Namun menurut Yusril, gugatan itu untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
“Hal ini terang dan jelas menunjukkan bahwasanya pemohon a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon, sebagaimana yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan ke dalam Uu pemilu maupun peraturan perundang undangan yang relevan untuk masa yang akan datang,” kata dia.
Yusril menilai hal tersebut tak sejalan dengan petitum yang dibuat Ganjar-Mahfud yang menginginkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
“Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal, justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan oleh Prof Mahfud tadi yakni meminta pihak terkait didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemungutan suara ulang dengan pesertanya hanya pasangan No urut 1 dan pemohon,” imbuh dia.
Sebelumnya, Mahfud mengutip pandangan Yusril saat bertindak sebagai ahli di sengketa Pemilu 2014.
Ketika itu, Yusril mengatakan MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu tak sebatas pada hasil.

Kutipan itu dibaca Mahfud pada saat sidang perdana PHPU, Rabu (28/3).
“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut pandangan Yusril merupakan penilaian yang senantiasa baru dan terus berkembang hingga saat ini.
Mengulangi pernyataan Yusril, Mahfud menyebut bahwa menempatkan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator adalah pandangan yang lama atau telah usang. (nsa/agt)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi