Gibran Langgar Hukum karena Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu DKI Bersurat ke Pemprov DKI

10 January 2024, 16:04

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi perihal kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam kegiatan car free day (CFD) Jakarta. Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, surat itu dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta. “Terkait penanganan CFD, Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan atau meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada 5 Januari 2024,” kata Sakhroji kepada TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Januari 2024. Sebelumnya, pada Rabu, 3 Januari 2024, Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD. Intinya, Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan regulasi tentang CFD Jakarta. Aksi bagi-bagi susu itu dilakukan sang Wali Kota Solo pada Ahad, 3 Desember 2023. Beberapa caleg artis PAN turut mendampingi Gibran, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Bawaslu Jakpus juga merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan tersebut. Bawaslu DKI menjalankan rekomendasi ini tiga hari setelah putusan Bawaslu Jakpus. Selanjutnya tentang alasan Bawaslu DKI diminta tindaklanjuti kasus Gibran

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi