Gegara Migor, Mendag Zulhas Curhat Sering Dipanggil Kejagung

27 November 2023, 17:33

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan (Zulhas) mengatakan, saat ini tengah menghadapi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus rafaksi minyak goreng. Bahkan, kasus ini juga menyeret pejabat dari Kemenko Perekonomian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Sekarang BPDPKS sedang kejar-kejarnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung, hampir tiap hari dan kami (Kementerian Perdagangan/ Kemendag) 20 orang tiap hari dipanggil, dari BPDPKS juga, dari Menko (Ekonomi) juga. Kantor kami sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/11/23).
Demi penyelesaian kasus ini, Kemendag sudah berkirim surat kepada Jamdatun Kejaksaan Agung Ri untuk meminta pendapat dan atau pendampingan hukum terkat rafaksi, serta berkirim surat kepada BPKP untuk melakukan reviu hasil verifikasi PT Sucofindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya salah satu poin dalam Legal Opinion yang disampaikan Jamdatun Kejaksaan Agung Ri adalah meskipun Permendag 01/2022, Permendag 03/2022, Permendag 06/2022 trlah cabut dan dinyatakan Tidak berlaku bendasarkan Permendag 11/2022, namun mash terdapat kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan.
Selain itu, Tanggapan BPKP salah satunya adalah pada Permendag No 3 Tahun 2023 tahun tidak mengatur mekanisme pengujian lanjutan terhadap verifikasi surveyor sehingga pembayaran dapat mengacu pada hasil verifikasi akhir PT Sucofindo.
“Rafaksi migor di mana saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan verifikasi yang sudah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS,” sebut Zulhas.
“Kemendag dalam melaksanakan proses pembayaran melakukan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, melalui koordinasi dengan Jamdatun Kejagung RI untuk meminta pendapat dan pertimbangan hukum, juga kita minta rapatkan di menko karena BPDPKS itu pengarahnya itu Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” lanjutnya.
Kemendag juga sudah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam di mana Kemenko Polhukam mеnуаmpaikan saran agar Kemendag segera menyampaikan hasil verifikasi PT Sucofindo kepada BPDPKS agar BPDPKS dapat segera melakukan pembayaran selisih harga serta Kemendag disarankan untuk mengajukan permohonan Rapat Pimpinan Tingkat Menteri Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas terkait hal tersebut.
“Jadi kami mau di Kemenko Polhukam boleh, di Menko Perekonomian boleh, kalau sudah bertujuan kami akan bersurat untuk menjaga kehati-hatian,” ujar Zulhas.

Polemik pembayaran utang selisih harga kemahalan atau rafaksi minyak goreng (migor) masih belum menemukan titik terang. Padahal, pengusaha ritel telah berulang kali menagih pembayaran utang itu ke Kemendag yang nilainya disebut-sebut sebesar Rp344 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pelaku usaha enggan masalah ini berlanjut terus menerus. Dikhawatirkan, kisruh ini malah bisa berlanjut sampai RI sudah ganti rezim nantinya.
Itu sebabnya, imbuh dia, ada wacana membawa polemik ini ke ranah hukum.
“Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim,” kata Roy kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/11/2023).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

UE Jegal Sawit Cs, Zulhas Dapat Tawaran Tim Kuat Tony Blair

(dce)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi