Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen Batal Cair Februari dan Dirapel Maret, Ini Info Terbaru dari PT Taspen

3 February 2024, 20:40

SUARAMERDEKA.COM – Gaji pensiunan PNS 2024 naik 12 persen ternyata batal dicairkan di bulan Februari 2024. Melansir dari laman Kemenkeu, pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPK, pensiunan, dan lainnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 %, sedangkan pensiunan sebesar 12%. Baca Juga: Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Pekerja Migran Kendal Sampaikan Harapan Ini “Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dikutip Sabtu (3/1/2024). Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Para pensiunan PNS diharap untuk bersabar menunggu kabar pencairan 12 persen dari PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji. Baca Juga: Hasil Akhir Babak 12 Besar, 4 Tim Lolos Semifinal Pegadaian Liga 2 2023/2024: Tidak Ada Wakil dari Pulau Jawa Sebab, PT Taspen (Persero) belum menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kenaikan gaji tersebut. Mengutip dari laman Pemerintah Kotamobagu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024. Peraturan Pemerintah tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Taspen untuk mencairkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Baca Juga: Taklukkan Magic Chess dengan Kombo 6 Guardian dan 6 Quartermaster, Dijamin Menang! “Kami masih menunggu surat dari Kemenkeu yang menginstruksikan kami untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS. Kami tidak bisa melakukannya tanpa surat tersebut,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/2/2024). Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika PT Taspen telah siap untuk mencairkan gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen, termasuk rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Akan tetapi, baru dapat terlaksana setelah menerima surat dari Kemenkeu. Baca Juga: Jokowi Percaya Produk Nasabah PNM Mekaar Punya Daya Saing Tinggi “Kami sudah siapkan sistem dan anggaran untuk membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. Kami juga sudah siapkan rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Namun, kami belum bisa melakukannya sampai ada surat dari Kemenkeu,” imbuhnya. Ia berharap agar Kemenkeu segera menerbitkan surat supaya PT Taspen dapat segera mencairkan penyesuaian gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen. Iqbal juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS terkait keterlambatan pencairan gaji bulan ini. Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Pemilik Saham Rans Entertainment di Tengah Isu Pencucian Uang “Kami berharap surat dari Kemenkeu segera keluar agar kami bisa segera membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. Kami juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS atas keterlambatan ini. Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan PNS,” tuturnya.***