Firli Sebut Kesembuhan Lukas Enembe Prioritas Utama KPK

31 October 2022, 10:22

tirto.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menunggu kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe membaik sebelum dilakukan proses hukum. Firli menyebut penegakkan hukum perlu memerhatikan aspek hak asasi, dalam hal ini menyangkut masalah kesehatan.”Berdasarkan keterangan dokter yang kita dapat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit, maka kita harus prioritas pertama adalah memulihkan kesehatan yang bersangkutan. Insyaallah ini bisa lancar,” Kata Firli seusai menghadiri pelantikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut penyidik KPK dan tim dokter akan memeriksa Lukas Enembe di Papua. Namun Firli belum memberi tahu kapan tindakan itu dilakukan karena masih taraf persiapan.

“Untuk Waktunya saya belum bisa memastikan kapan. Tapi kita pasti akan ke sana,” jelas Firli.Dia mengucapkan terima kasih kepada warga Papua yang menerima kedatangan tim dokter dan tim KPK. Namun Firli kembali tidak menjawab saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa setelah Enembe sembuh. Ia pun tidak menjawab kemungkinan Enembe dibawa bulan ini. “Nanti kita beritahu,” singkat Firli.

Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua Sementara itu, penasihat hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening membenarkan Lukas Enembe telah bersedia diperiksa kesehatannya oleh tim dokter KPK. Pemeriksaan akan dilakukan di kediaman pribadi Lukas di Jayapura, Papua. “Betul, Gubernur Papua sudah menyatakan kesediaannya untuk diperiksa kesehatan oleh tim dokter KPK yang akan dilakukan di kediaman pribadi di Koya Tengah, Jayapura,” kata Rening dikutip dari Antara pada Rabu (26/10/2022).KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi