Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Usai 10 Jam Diperiksa di Kasus SYL

24 October 2023, 20:25

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mulai diperiksa penyidik di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Pantauan CNNIndonesia.com, Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah 10 jam diperiksa.
Namun Firli sulit ditemui wartawan usai pemeriksaan. Semua kendaraan yang awalnya mengantarkan Firli juga sudah pergi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pegawai KPK juga tampak ikut meninggalkan Bareskrim Polri. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selama pemeriksaan Firli didampingi oleh Biro Hukum dari KPK. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri sesuai permintaan yang diajukan oleh KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” jelasnya.

Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Selasa (24/10).
Namun, lewat surat tersebut pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjadi pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan soal alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Kata dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
“Berkenan ditanyakan ke KPK,” ujarnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi