Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

24 March 2024, 13:01

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan bahwa proses penyidikan terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh Firli Bahuri.Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penyidik tampaknya mengalami kesulitan dalam menindak Firli Bahuri karena pangkatnya yang tinggi sebagai bintang tiga. MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar Polri meningkatkan statusĀ “Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.Menurut Boyamin, pada masa Orde Baru, penanganan kasus di TNI dan Polri dilakukan secara seimbang, tanpa memandang pangkat. Namun, dalam kasus Firli, penyidik terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh yang diselidiki, sehingga belum ada tindakan penahanan setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan.MAKI menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini, dengan menyebut praperadilan sebagai bentuk kejengkelan mereka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan karena termohon, termasuk Kapolri, tidak hadir, dan sidang dijadwalkan kembali seminggu kemudian.Dalam kesimpulannya, MAKI menuntut agar penanganan kasus Firli Bahuri tidak terkendala oleh pangkat yang dimiliki dan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.”Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas,” katanya.Ā Kilas balik kasus Firli BahuriDalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 15 Desember 2023, dengan hadirnya saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.Arief mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI.”Fakta-fakta yang Ā kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Jumat, 15 Desember 2023.Ā Dia juga menjelaskan alur waktu penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus tersebut, dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 hingga ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 November 2023. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa banyak saksi termasuk Firli Bahuri sendiri.Pada 12 Agustus 2023, terjadi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam mengurus perkara di Kementerian Pertanian RI.Iklan

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulai proses verifikasi terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan serta melaporkan hasilnya.Kemudian, pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan termasuk penerbitan surat perintah verifikasi, pengisian lembar verifikasi, pembuatan lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, dan penyelenggaraan gelar perkara berdasarkan hasil verifikasi.Pada 18 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasukkannya ke tahap penyelidikan setelah hasil verifikasi dianggap layak.Pada 21 Agustus 2023, laporan informasi yang menjadi dasar penyelidikan diregistrasi dan rencana serta surat perintah penyelidikan disusun.Pada 28 Agustus 2023, surat perintah penyelidikan diperbarui dengan penambahan personel. Setelah itu, penyelidik meminta keterangan dari enam orang saksi.Pada 30 September 2023, surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut diterbitkan. Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 4 Oktober 2023 dengan menyertakan surat tugas personel.Pada 5 Oktober 2023, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Gelar perkara dilakukan pada 6 Oktober dan kasus tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan.Pada 9 Oktober 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.Selain itu, pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan empat alat bukti yang ada.Denny Siregar, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, juga memberikan keterangan bahwa tim penyidik telah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri, sebanyak dua kali. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti yang ditemukan.MICHELLE GABRIELAĀ  | IQBAL MUQTAROMPilihan Editor: Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi