Firli Bahuri Klaim Ajukan Mundur dari Komisioner KPK Sejak 18 Desember

21 December 2023, 22:40

Jakarta, CNN IndonesiaFirli Bahuri mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin, 18 Desember lalu.
“Saya katakan saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Firli menegaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan ketua merangkap anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli memutuskan untuk berhenti dari jabatannya di KPK. Dia mengatakan pengunduran dirinya disampaikan ke Dewas KPK pada malam ini.

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg,” kata Firli.
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” jelas dia.
Firli juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia usai mengundurkan diri.
Pensiunan polisi Jenderal bintang tiga itu mengaku dirinya mencintai bangsa Indonesia dengan sungguh-sungguh.
Firli tengah menghadapi proses sidang etik di Dewas KPK bersamaan dengan perkara hukum di Polda Metro Jaya.
Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis ini. Kendati demikian, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Melalui kuasa hukumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Lebih lanjut, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. (pop/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi