Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Bantah Penyidikan Disetop dan Ada Intervensi

3 April 2024, 4:24

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dihentikan. Dugaan ini muncul lantaran polisi tak kunjung menahan eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Namun, ia enggan menyebut kapan penyidik akan memanggi Firli karena bukan wewenangnya.Leonardus menampik jika kasus ini mandek karena ada intervensi dan kepentingan politik. “Tidak ada karena masih ada rangkaian sidik yang dilakukan oleh penyidik, baik itu pemanggilan saksi maupun juga melakukan upaya dokumentasi terhadap barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.Saat ditanya soal alasan tidak hadirnya Firli pada pemanggilan oleh penyidik, Leonardus enggan berkomentar banyak. “Lebih tepatnya ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.Menurut dia, proses hukum Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sudah berjalan sesuai aturan atau on the track, serta ada pengawasan internal dan eksternal. “Kalau misalnya pun ada yang salah pasti sudah dijewer,” ucapnya.Dia mengklaim penanganan kasus Firli masih sesuai dengan linimasa penyidikan. “Ini masih sangat-sangat cepat. Jadi, ini tidak ada yang salah,” kata Leonardus.Iklan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.Atas dasar itu, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024.Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Dalam pokok permohonannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.PIlihan Editor: Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi