Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

12 September 2023, 8:57

TEMPO.CO, Jakarta – Terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan itu dilakukan dengan alasan pembinaan. “Dengan pertimbangan pembinaan, pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong,” kata Rika melalui keterangannya, Selasa 12 September 2023. Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi dihukum karena terbukti membunuh Brigadir J pada pertengahan tahun 2022 lalu. Atas perbuatannya, para terpidana itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal. Namun belakangan para terpidana itu mendapat ‘diskon’ hukuman di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu, majelis hakim Mahkamah Agung mengubah putusan terhadap para terpidana. Terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.  Dalam amar putusan yang diunggah di situs resmi MA, tiga dari lima hakim agung setuju merubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo, sementara dua lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Iklan

Para hakim agung yang mengubah hukuman itu berpendapat, kalau peristiwa pembunuhan Brigadir J itu dipicu oleh motif adanya peristiwa Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan Ferdy Sambo. “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa
Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” tulis amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo saat mengabdi sebagai Kadiv Propam Polri dan sebagai anggota kepolisian selama kuranh lebih 30 tahun ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta
menegakkan hukum di tanah air. “Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” tulis amar putusan tersebut. Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo dikorting hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.  Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.  Selain empat terpidana di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.ADE RIDWAN YANDWIPUTRAPilihan Editor: Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?