Fakta-fakta Wacana Pengajuan Hak Angket DPR terhadap MK

2 November 2023, 11:40

TEMPO.CO, Jakarta – Wacana pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini terus mengemuka. Pertama kali dilontarkan anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, wacana tersebut menuai pro-kontra. Berikut fakta-fakta terkait wacana pengajuan hak angket DPR terhadap MK.1. Diwacanakan politikus PDIP Wacana mengajukan hak angket kepada MK itu dilontarkan Kader PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI, Senin, 31 Oktober 2023. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.2. Gerindra nilai konyolWakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan MK soal batas usia minimum capres-cawapres sebagai hal konyol. “Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.Menurut dia, hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. “Pemerintah, penekanannya itu,” kata dia. Sehingga, kata Habiburokhman, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.“Enggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya enggak? Yaaaaa, silakan saja lah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya,” ujarnya.3. Golkar sebut hanya gimik Iklan

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan usulan Masinton tak akan berimplikasi apa pun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres. “Saya pikir, terus kalau pun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan nggak ada juga,” katanya saat ditemui di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.Menurut Maman, apa yang diusulkan Masinton merupakan bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen. Namun, dia menilai manuver Masinton itu hanya bagian dari gimik politik untuk membangun opini publik. “Mendegradasi image dari pak Prabowo dan mas Gibran,” katanya.4. Golkar: tiga bulan ke depan semua orang akan menari ihwal putusan MK Maman mengatakan, dalam tiga bulan ke depan semua orang akan berjoget-joget terkait dinamika politik terkini. Ihwal dinamika politik apa pun, kata Maman, akan dimainkan. “Jadi semua yang joget pasti akan melakukannya, tarian apa juga akan dimainkan. Jadi, kami melihatnya dalam konteks itu saja. Saya pikir silakan saja, itu kan menjadi haknya sahabat saya mas Masinton,” kata dia.Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, Golkar menghormati upaya Masinton. Dan upaya hak angket bagian dari dinamika politik. “Partai Golkar dan teman-teman fraksi lainnya pada posisi yang menganggap apa yang terjadi ini, ini adalah bagian dari semua proses dinamika politik dan wajar-wajar saja,” katanya.5. Majelis Kehormatan MK dukung pengajuan hak angket DPRKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Jimly mengatakan pengajuan hak angket tersebut merupakan hal baik. Karena, kata dia, memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Pihaknya menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan. “Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.HAN REVANDA PUTRA | TIKA AYUPilihan Editor: Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi