Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

30 May 2023, 7:02

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo pada 7 Maret 2023. Penangkapan ini dilakukan atas kasus suap gratifikasi yang terkait dengan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.Saiful ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Bagaimana kronologinya?Menurut Antara, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, tas mewah, dan handphone mewah.Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait kasus korupsi Saiful.Pengembangan kasus suap terkait proyek infrastrukturPerkara yang menjerat Saiful Ilah merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini menjadi fokus penyelidikan oleh KPK.Penetapan tersangka dan penahananSetelah dilakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pada Selasa, 7 Maret 2023, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.Nilai gratifikasi yang fantastisSelama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yakni pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang dengan nilai yang mencapai Rp15 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti US Dollar, serta berbagai barang mewah seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.Kerja sama dengan Pihak SwastaSelain Saiful Ilah, terdapat dua pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus ini, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.Hukuman Sebelumnya dan PembebasanIklan

Sebelum kasus ini, Saiful Ilah juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi terkait penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Pada November 2020, dia divonis tiga tahun penjara, namun hukumannya dikurangi setelah pengajuan banding yang diajukan. Saiful kemudian dibebaskan pada Januari 2022.Pasal yang MenjeratTersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menjadi cerminan betapa pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari penetapan sebagai tersangka hingga penahanan oleh KPK, kasus ini mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya.Nilai gratifikasi yang mencapai Rp15 miliar dan melibatkan berbagai jenis barang mewah menjadi bukti yang menggambarkan tingkat kejahatan korupsi yang terjadi. Keterlibatan pihak swasta juga menunjukkan kompleksitas kasus ini.Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku korupsi, termasuk mereka yang memiliki posisi dan kekuasaan dalam pemerintahan. Hukuman sebelumnya yang diberikan kepada Saiful Ilah dan pembebasannya menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tidak mengenal keberpihakan.Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto dan Pimpinan Maspion Group, Alim Markus sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.Pemimpin perusahaan Kapal Api diperiksa KPK pada Senin, 22 Mei 2023 lalu, sementara bos Maspion diperiksa pada Rabu, 24 Mei 2023.PUTRI SAFIRA PITALOKA  I  SDAPilihan Editor: Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo MergonotoIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi