Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
eSIM Baru Digunakan 5% Pengguna, Menkomdigi Targetkan Peralihan Bertahap – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

eSIM Baru Digunakan 5% Pengguna, Menkomdigi Targetkan Peralihan Bertahap

eSIM Baru Digunakan 5% Pengguna, Menkomdigi Targetkan Peralihan Bertahap

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut penetrasi pengguna Embedded Subscriber Identity Module (esim) di Indonesia baru mencapai 5%.

Adapun, pemerintah meluncurkan aturan eSIM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Meutya menyebut, adanya Permen ini diharapkan dapat membuat pengguna SIM Card bisa bermigrasi atau beralih ke eSIM.

“Ke depan itu gak ada lagi SIM card fisik. Namun demikian insentif yang kita harapkan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika beralih ke eSIM,” kata Meutya dikutip, Minggu (13/4/2025).

eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. 

Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.

Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. 

Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.

“Jadi kita sekarang sedang melakukan data ulang yang paling pertama melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM,” ucapnya.

Meski begitu, Meutya menekankan bahwa peralihan ke teknologi eSIM dilakukan secara bertahap dan alami tanpa batas waktu khusus. 

Seiring perkembangan teknologi, diharapkan masyarakat akan semakin beralih ke perangkat yang mendukung eSIM. l

“Namun demikian kita tetap dorong untuk meregistrasi ulang kepada operator seluler, nomor-nomor lama meskipun belum bisa ponselnya mendukung eSIM,” ujar Meutya.

Merangkum Semua Peristiwa