Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan tersebut sebelumnya ditandatangani Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 dan menuai polemik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.
Selain itu, Permenpora 14/2024 juga menghilangkan sejumlah wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan menggunakan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan insan olahraga nasional.
Dalam konferensi pers di Media Center Kantor Kemenpora RI, Selasa (23/9/2025), Erick menegaskan pencabutan aturan itu sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” ujar Erick.
Lebih lanjut, Erick juga mengumumkan rencana penyederhanaan regulasi Kemenpora. Dari total 191 Permenpora yang ada saat ini, pihaknya akan memangkasnya menjadi di bawah 20 aturan. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum guna membentuk tim bersama terkait langkah penyederhanaan tersebut.
Langkah cepat Menpora mendapatkan apresiasi dari Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang sebelumnya telah bersurat langsung kepada Presiden Prabowo terkait polemik aturan tersebut.
“Tentu saya berterima kasih kepada Presiden dan Menpora yang cepat merespon aspirasi yang ada. Karena aspirasi tersebut memang benar-benar muncul dari kalangan pelaku dan pengurus olahraga nasional, termasuk cabor dan para atlit,” ungkap LaNyalla, yang juga Ketua Umum PB Muaythai Indonesia.
LaNyalla juga meminta agar dalam proses penyederhanaan Permenpora, Kemenpora melibatkan stakeholder olahraga nasional, termasuk KONI dan KOI, agar setiap regulasi memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna bagi insan olahraga.
Sebagaimana diketahui, Permenpora 14/2024 sempat memicu kekhawatiran luas di kalangan pengurus cabang olahraga karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan maupun Olympic Charter. [beq]
