Eksportir Wajib Parkir Dolar di RI, Ditukar ke Rupiah Gak?

26 January 2023, 12:02

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah terus bekerja mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Dalam PP ini, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk mencatatkan hasil DHE-nya dalam tiga bulan.
Ekonom Senior sekaligus Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede mengungkapkan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan rincinya. Adapun, mengenai kewajiban menukar dolar ke rupiah, dia menuturkan tidak ada kewajiban.
“Enggak itu lagi didiskusikan mana yang paling bagus. Mana yang paling optimal?” kata Raden saat ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya soal berapa lama holding period, dia menuturkan bahwa tiga bulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto maksudnya adalah batasan minimal pelaporan DHE. Hingga saat ini, pemerintah dan BI belum memutuskan durasi yang akan diambil bagi eksportir menahan DHEnya di dalam negeri.
“Bukan itu, jadi yang masuknya itu justru cepat jadi 3 bulan. Sesudah ini dia (DHE) harus kembali ke sini, nanti apakah ini akan berapa lama, nah itu belum,” kata Raden.

Sebelumnya, Airlangga menuturkan bahwa Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) akan selesai dalam waktu dekat. Implementasi paling lama semester I-2023.
“Sedang disusun ijin prakarsanya untuk PP 1, insyaallah (semester I implementasi),” ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah mewajibkan eksportir menahan DHE di sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan.
“Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya,” jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dolar Eksportir Bakal Balik ke RI di Awal 2023

(haa/haa)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi