Eksekusi Rumah di Wiyung Surabaya Tanpa Perlawanan

Eksekusi Rumah di Wiyung Surabaya Tanpa Perlawanan

Surabaya (beritajatim.com) – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah yang terletak di Wiyung Indah VIll Blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Kamis (23/10/2025).

Proses eksekusi ini berlangsung tanpa dihadiri oleh Agus Setiawan, yang menjadi termohon eksekusi, maupun Samiatie yang selama ini menempati rumah tersebut.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi yang dibacakan oleh Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, SH. Penetapan ini mengacu pada surat permohonan eksekusi pengosongan lanjutan yang diajukan oleh Judha Sasmita, yang merupakan pemohon eksekusi dan pemenang lelang atas rumah tersebut.

Surat permohonan tersebut terdaftar pada nomor 68/EKS/2024/PN Sby, yang ditetapkan pada 3 September 2025. Proses eksekusi ini juga didukung oleh Grosse Risalah Lelang nomor 72/10.01/2024-01 tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya.

Menurut penuturan Juru Sita, rumah yang menjadi objek eksekusi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1536/Kelurahan Jajar Tunggal, dengan luas 190 m². “Karena termohon eksekusi belum bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi selaku pembeli lelang sekaligus sebagai pemenang lelang, meskipun termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum,” ujar Akbar Krisnayana saat membacakan penetapan eksekusi.

Eksekusi rumah ini juga sempat menjadi polemik terkait sengketa yang terjadi di luar eksekusi. Dalam perkara perdata yang masih berlangsung, Samiatie sebagai penggugat berperkara melawan Agus Setiawan dan beberapa pihak lainnya, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta Judha Sasmita.

“Samiatie mohon agar proses eksekusi ditunda hingga ada putusan dari perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 729/Pdt.G/2024/PN Sby,” ungkap Juru Sita.

Meskipun ada permintaan penundaan tersebut, proses eksekusi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Dalam penetapan tersebut juga dijelaskan bahwa Agus Setiawan sebagai termohon eksekusi sudah diberikan berbagai teguran atau Aanmaning sejak 21 dan 28 Agustus 2024.

Namun, ia tetap tidak mengosongkan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan, bahkan dengan kemungkinan menggunakan bantuan alat keamanan negara jika diperlukan. [uci/suf]