Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menang di Praperadilan, Ini Respons KPK

31 January 2024, 9:18

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 7 miliar oleh KPK pada 9 November 2023. “Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya, termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 30 Januari 2024.Namun, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan lebih dahulu untuk dipelajari. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya.”Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, tentunya KPK telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujarnya.Dia berkata objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.Iklan

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham itu atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.”Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. “Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ujarnya.Sidang praperadilan Eddy Hiariej sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.Pilihan Editor: Imigrasi Soekarno-Hatta Beri Paspor Gratis untuk Pemilik Nama Bhumi, Pura, Wira, dan Wibawa

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi