Eks Mendag M Lutfi Datangi Kejagung, Diperiksa Kasus Migor

9 August 2023, 9:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, dan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Kejaksaan Agung, Rabu (9/9/2023), M Lutfi tiba sekitar pukul 08.53 WIB. M Lutfi tiba mengenakan pakaian bercorak batik berwarna biru. Dia juga terlihat membawa tas berukuran sedang berwarna hitam.

M Lutfi sempat melambaikan tangannya sembari tersenyum kepada awak media. Setelah itu, M Lutfi langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Senin (24/7/2023) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Dan sebelum pemanggilan saksi AH, Kejagung juga sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut, yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.

Foto: Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi, penuhi panggilan kedua oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Ist)
Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi, penuhi panggilan kedua oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Ist)

Kronologi Dugaan Korupsi Migor
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.
Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemeendag).

[Gambas:Video CNBC]

(wur)