Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan…
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Salah satu yang terkena pencekalan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
“Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa,” kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya,” tuturnya.
Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
“Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qouma, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara tersebut.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu tersebut berlaku selama enam bulan.
Yaqut dan dua orang lainnya diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan… Yogyakarta 12 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/12/689adf1ee53a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)