Eks KSAU Bantah Terima Rp 17 M di Kasus Heli AW-101, Ini Respons KPK

13 October 2022, 10:56

Jakarta – KPK merespons pernyataan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang membantah menerima dana komando Rp 17 miliar dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Sebelumnya, Agus menuding dakwaan Jaksa KPK ngarang dan tidak profesional.Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sejatinya Agus Supriatna sudah diberikan kesempatan untuk bersaksi di hadapan penyidik. Namun, Ali menyebut Agus Supriatna tidak kooperatif dengan panggilan KPK.”KPK sudah beri kesempatan kepada saksi untuk hadir pada proses penyidikan, namun saksi tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).

Dari informasi yang dirangkum detikcom, KPK sejatinya memang memanggil Agus Supriatna sebanyak dua kali. Akan tetapi, Agus Supriatna hanya mengirimkan penasihat hukumnya untuk datang ke KPK.Ali menjelaskan surat dakwaan Tim Jaksa KPK murni disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk dibuktikan di dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, Ali turut mengajak masyarakat mengawal proses persidangan tersebut.”Surat dakwaan Tim Jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka,” jelas Ali.Dia menambahkan KPK optimistis atas kecukupan alat bukti yang diperoleh pihaknya dalam proses penyidikan tersebut.”KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut,” tuturnya.Selain itu, Ali menambahkan agar Agus Supriatna dapat hadir dalam persidangan jika keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa KPK tersebut.”Sebagai warga negara yang baik silakan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan majelis hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar,” tegas Ali.Ali menyebut membangun narasi dan tuduhan secara serampangan di luar persidangan tidak dapat dijadikan pembuktian. Selain itu, Ali menyayangkan tuduhan tanpa dasar penasihat hukum Agus Supriatna yang bakal dapat berbalik merugikan pihaknya.”Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien,” tutup Ali.Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.Sebelumnya, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna angkat bicara terkait namanya disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam dakwaan itu, tersangka Irfan Kurnia Saleh mengaku memberi Agus Supriatna uang sebesar Rp 17 miliar untuk dana komando.Agus Supriatna menyebut isi dakwaan itu berisi kepentingan pihak tertentu. Dia menuding Jaksa KPK tidak bekerja secara profesional.”Kelihatan ngarang dan asal. Sehingga terlihat betapa tidak professional serta hanya pesanan kepentingan seseorang,” kata Marsekal (Purn) Agus Supriatna kepada detikcom, Rabu (12/10/2022).Nama Agus Supriatna muncul dalam dakwaan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan juga memberi uang kepada Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu sebesar Rp 17 miliar untuk dana komando.”Memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu),” kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10).

(mae/mae)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Fasum

Transportasi