Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Ditjen Pas: Sudah Berkelakuan Baik

26 October 2022, 11:23

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah memenuhi klasifikasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Irwandi telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Irwandi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
“Sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan dua per tiga dari masa pidana, dan lain-lain,” kata Rika saat dihubungi awak media, Selasa (26/10/2022).
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut, kata Rika, karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.
Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh meresahkan masyarakat, melakukan tindak pidana, dan lainnya.
“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tutur Rika.
Diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf bebas setelah mendekam selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 14 Februari 2020.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi pada 5 Juli 2018 silam bersama satu orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal.
KPK menyatakan keduanya menerima suap terkait proyek yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pada 8 April 2019 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca juga: Membela Diri, Irwandi Yusuf Ungkap Prestasi Selama Jadi Gubernur Aceh
Suap diberikan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi, yakni terkait kontraktor yang bakal mengerjakan kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Adapun DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah itu sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar.
Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK kemudian menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 14 Februari 2020.
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi