Eks Anak Buah Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang Kasus Brigadir J

6 December 2022, 16:02

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mengangis saat memberikan kesaksian selama persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.Arif menangis ketika majelis hakim menanyakan status Arif di kepolisian saat ini. Arif menjelaskan ia sudah dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kapan saudara di-patsus (penempatan khusus/ditahan)?” tanya hakim.“Tanggal 8 Agustus,” kata Arif.“Saudara ikut disidang etik?” tanya hakim.“Ikut,” tutur Arif.“Apa hukuman saudara?” tanya hakim.“PTDH Yang Mulia,” kata Arif.Kemudian hakim menanyakan perasaan Arif saat ini setelah dipecat dari Polri dan menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua. Arif mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan perintah atasan.“Saat ini dijadikan terdakwa. Bagaimana perasaan saudara?” tanya hakim.“Sedih Yang Mulia. Saya hanya bekerja,” kata Arif, lalu menangis.Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak YosuaArif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pada 13 Juli 2022 pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di Kompleks Duran Tiga dan bertempat di rumah Ridwan Soplanit, Chuck Putranto melapor ke Arif Rachman Arifin yang saat itu berada di sana bahwa salinannya sudah diperoleh. Ia juga mengajak Arif apakah ingin menontonnya atau tidak. Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB.Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Dalam kesaksiannya, Ridwan Soplanit membantah ikut menonton atau mengetahui isi rekaman tersebut.Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, menghadap Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan di ruangan Ferdy pada 13 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk menghapus file dan merusak barang bukti rekaman CCTV pos pengamanan. Kemudian, Arif Rachman Arifin mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasannya Membuka Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibuat Ferdy SamboIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi