Dunia Terbalik, Penyewa Ruko yang Langgar Aturan Caplok Bahu Jalan di Pluit Justru Demo Tak Terima Dibongkar

25 May 2023, 9:25

JAKARTA, suaramerdeka.com – Penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 utara dan Blok Z8 Selatan Pluit, Penjaringan berdemo. Mereka melakukan aksi protes atas pembongkaran yang dilakukan Pemkot Jakarta Utara. Meski terbukti melanggar IMB mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air, mereka tetap melakukan aksinya. Dilansir dari Instagram terang_media, 25 Mei 2023, tampak puluhan orang berdemo di depan sebuah bangunan.
Mereka berteriak dan menyuarakan aspirasinya. Baca Juga: Pemkab Demak Dorong BUMDes Kembangkan Potensi Ekonomi Desa

Selain itu, para penyewa juga membawa spanduk-spanduk yang ikut bertuliskan curahan hati mereka. “Dicari RT Riang Prasetya alias Paul, menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga,” salah satu tulisan dalam spanduk. “Warga UMKM dan karyawan jadi resah sejak pak RT Riang Prasetya sibuk ‘mencari sensasi'” bunyi tulisan lainnya. Adapun dalam tulisan yang lain pak RT dianggap serakah. Baca Juga: Segini Capaian Investasi Kota Semarang Sampai Mei, Belum Memuaskan? “Lagi kurang proyek yah pak RT? Sampai tugas RW lurah Camat Walikota Gubernur mau diambil semua, jangan serakah Anda cuma RT,” Tidak hanya warga, disana juga terlihat puluhan anggota satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya. Terlihat juga beberapa wartawan yang mengabadikan momen tersebut. Dalam upaya pembongkaran tersebut, 20 ruko yang menyalahi aturan dibongkar sesuai aturan. Baca Juga: Inilah 6 Keistimawaan Rebecca Klopper yang Belakangan Viral di Jagat Maya, Berdasarkan Primbon Jawa Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin. “Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek,” katanya. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan lahan sesuai funginya. “Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan,” tuturnya. Untuk melancarkan aksi tersebut, petugas melengkapi diri dengan bantuan alat penghancur beton hingga truk Sky Lift Crane. Baca Juga: Momen Pedagang Bakso yang Tersiram Kuah Panas di Semarang Dijenguk Jajaran Kepolisian dan Ojol untuk Bedamai Sementara pemilik ruko, sebelumnya telah diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun jika batas yang diberikan telah habis, Pemkot akan mengambil alih pembongkaran tersebut. “Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari,” ujarnya. Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pemilik ruko sudah melakukan pembongkaran, namun ada juga yang belum. Baca Juga: Sumbang Medali SEA Games, 6 Atlet Udinus Terima Beasiswa dan Bonus Ratusan Juta Rupiah “Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar,” tambahnya lagi. Sementara rencana pembongkaran dari Pemkot dijadwalkan berjalan dua hari. “Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok,” tukasnya. Melihat hal ini, warganet memberikan beragam komentar. Baca Juga: Setelah Argentina, PSSI Berniat Datangkan Brasil hingga Portugal, Erick Thohir: Pasti Kita Alokasikan Diantaranya menganggap pemilik ruko seharusnya sadar diri telah menyerobot lahan. “Salah kok ga sadar diri gimana tuh .. mbok minimal belajar agama gtu hlo hak atas tanah yg bukan miliknya itu ada hitunganya di akhirat… Ihh dah ga takut dosa, masih merasa tersakiti pula….” tulis khans_tour “waduh….semakin menyedihkan. Sudah jelas salah namun ingin memaksakan kehendak dengan melakukan unjuk rasa…….pemerintah harus tegas,” ujar jhoni_halintar_tarigan. *