Dugaan TPPU Rp349 T Kemenkeu, PPATK: Banyak yang Salah Paham!

21 March 2023, 16:46

Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sebelumnya disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ada di Kementerian Keuangan mulai menemukan titik terang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan nilai transaksi mencurigakan itu sebetulnya bukan dalam artian dilakukan di Kementerian Keuangan, melainkan sebatas terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal yang diurus Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Rp 349,84 triliun itu ini tidak semua kita bicara tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan tapi ini terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ivan menegaskan, kasus yang terkait dengan angka itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, hingga kasus perpajakan yang diurus tim penyidik di Kemenkeu. Dalam 1 kasus saja dalam hal terkait ekspor-impor nilainya lebih dari Rp 40 triliun sampai dengan Rp 100 triliun.

“Jadi ada tiga stream LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA (Laporan Hasil Analisis) yang terkait oknum, kedua ada yang terkait oknum dan tusinya (tugas pokok dan fungsi), ketiga kita tidak menemukan oknumnya tapi kita menemukan tindak pidana asalnya,” ujar Ivan.

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, total nilai transaksi mencurigakan itu tidak bisa disimpulkan dilakukan di Kementerian Keuangan. Narasi yang muncul di publik bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu ada di Kementerian Keuangan menurutnya salah kaprah.

“Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya di Kemenkeu. Ini jauh berbeda, jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu,” ucap Ivan.

“Jadi itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK tapi lebih kepada karena penyidik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asalnya KPK,” ucap Ivan.

Ivan mengakui ini menjadi kesalahan pihaknya dalam memberikan literasi ke publik terkait laporan hasil analisis dan kaitannya dengan tindak pidana asal. Sebab, ia menegaskan, nilai transaksi ini sama seperti PPATK menginformasikan adanya tindak pidana pencucian yang dari sisi narkotika di BNN.

“Nah oleh masyarakat ya kesalahan kami juga literasi publik kami kurang, kampanye segala macam memang pemahamannya agak sulit, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu tidak tidak bisa diterjemahkan begitu,” ungkap Ivan.

Kendati begitu, Ivan menekankan, total nilai Rp 349 triliun itu memang betul-betul terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, perlu dipahami bahwa belum tentu transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ada di Kementerian Keuangan.

“Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis PPATK,” kata Ivan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Top! Sri Mulyani Bentuk 3 Tim Investigasi Kasus Rafael

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi