Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

28 March 2024, 22:20

TEMPO.CO, Jakarta – Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi batal menghadirkan empat saksinya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 28 Maret 2024. Majelis Hakim PN Solo yang menangani perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu pun menunda sidang hari ini dan menjadwalkannya kembali sidang pada 4 April 2024. Pantauan Tempo, dalam sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi-saksi dari penggugat itu, Almas kembali diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Georgius Limar Siahaan. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro, Limar menjelaskan bahwa pada hari itu pihaknya belum bisa menghadirkan saksi-saksi atas gugatan yang diajukan kliennya. “Dari empat saksi yang kami siapkan, dua orang telah mengundurkan diri dan dua orang berhalangan hadir hari ini karena pekerjaan,” ungkap Limar saat sidang digelar. Limar pun memohon izin kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu lagi untuk bisa menghadirkan dua saksi tersebut pada sidang berikutnya. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 4 April mendatang. “Kalau sudah hadir tolong segera lapor kalau sudah siap semuanya dan kalau bisa lebih awal sebelum keduluan menyidangkan perkara lainnya,” ucap dia yang kemudian menutup sidang tersebut. Ditemui seusai sidang, Limar mengaku sebelumnya pihaknya sudah menyiapkan empat saksi. Namun setelah memberitahukan jadwal sidang akan digelar pada Kamis hari ini, dua saksi menyatakan mengundurkan diri. Adapun dua saksi lain karena ada kepentingan pekerjaan. Iklan

Limar menyatakan pihaknya memang tidak menanyakan lebih lanjut alasan dua saksi itu mengundurkan diri. Dia hanya menerima saja pengunduran diri itu tanpa memaksakan kedua saksi menjelaskan alasan mereka. “Kami tidak menanyakan lebih lanjut, termasuk juga kami tidak mau memaksakan kenapanya. Jadi ketika disampaikan ‘kami menolak atau mundur’ ya kami terima saja. Kami berusaha untuk menghargai saksi,” tuturnya. Adapun untuk sidang lanjutan gugatan wanprestasi pekan depan, Limar mengatakan siap menghadirkan dua saksi yang masih tersisa. Dia memastikan kedua saksi itu adalah saksi fakta dan bukan saksi ahli.”Saksi-saksi itu intinya terkait dengan perkara, yang bisa menerangkan asal mula Almas mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi},” katanya.Pilihan Editor: Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi