DPR Ungkap Alasan Hapus Mandatory Spending di UU Kesehatan

18 July 2023, 7:28

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkap alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam omnibus law UU Kesehatan.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar tanggung jawab biaya kesehatan tak dilimpahkan seluruhnya kepada pemerintah.
Ia menjelaskan dalam UU Kesehatan terdapat 20 BAB dan 458 pasal. Salah satu isinya terkait tanggung jawab pusat daerah dan partisipasi masyarakat dalam kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga pembiayaan kesehatan itu jangan seolah-olah ditaruh jadi tanggung jawab pemerintah saja,” ujar Melki dalam diskusi virtual, Senin (17/7).

Melki mengklaim omnibus law UU Kesehatan dibuat agar kerja tanggung jawab pembiayaan itu dibagi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Dengan demikian, kata Melki, pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Salah satu contoh kasus gotong royong itu terjadi saat Pandemi Covid-19.
“Jadi gotong royong seperti saat Covid-19. Jadi, kita terapkan dalam UU ini. Memang agar pembagian tugas itu dengan baik dan jangan ada saling sandera,” tutur politikus Golkar itu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tak fokus terhadap anggarannya saja, akan tetapi kepada hasil yang diraih.
“Contoh, uangnya (anggaran) banyak, tapi kasus stunting, kematian ibu anak enggak turun. Bukan seberapa banyak uangnya. Kita fokus ke programnya bukan ke anggarannya,” kata Budi.

Sebagai informasi, omnibus law UU Kesehatan yang baru disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.
Dalam Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
Saat rapat paripurna membicarakan pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan PKS mengkritik keras hilangnya ketentuan mandatory spending dalam draf yang telah disahkan tersebut.
Menurut kedua partai tersebut, mandatory spending seharusnya justru ditambah bukan dihilangkan. (psr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi