Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mendapatkan sorotan tajam dari anggota Komisi I DPR RI.
Aturan yang diteken pada Maret 2025 ini dinilai masih lunak karena minim sanksi tegas terhadap raksasa teknologi global, sangat kontras dengan denda Rp500 miliar yang diterapkan Australia.
Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan menilai PP Tunas masih terlalu halus, terlalu lunak, dan pembatasannya tidak jelas jika dibandingkan dengan sanksi yang diterapkan di negara lain.
Kritik ini mencuat lantaran regulasi tersebut dianggap belum memberikan efek gentar bagi perusahaan teknologi multinasional. Sebagai pembanding, aturan serupa di Australia diklaim menerapkan sanksi finansial yang jauh lebih berat.
“Australia itu sanksinya 49,9 juta dolar atau setara sekitar Rp500 miliar untuk aplikasi yang gagal menerapkan kepatuhan pengawasan usia, jadi enggak main-main,” ungkap Siahaan dalam Rapat Kerja Dengan Menteri Komunikasi dan Digital, dikutip Selasa (09/12/2025).
Diketahui, inti dari regulasi ini adalah mengatur mekanisme penundaan akses bagi anak untuk membuat akun media sosial berdasarkan batasan usia, yakni 13, 16, dan 18 tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika sistem mereka “kebobolan” meloloskan pengguna di bawah umur. Dengan demikian, beban kepatuhan tidak diletakkan pada orang tua atau anak, melainkan pada penyedia platform.
Sementara itu, PP Tunas dinilai masih berbentuk himbauan dengan sanksi administratif yang belum terinci. Anggota DPR menyoroti bahwa ketidakjelasan mengenai bentuk dan besaran sanksi administratif membuat posisi tawar Indonesia lemah di hadapan platform global.
Merespons kritik tersebut, Menteri Komdigi Meutya Hafid berdalih bahwa pemilihan narasi regulasi disesuaikan dengan “budaya timur”. Komdigi menggunakan istilah “penundaan kesiapan anak” alih-alih “larangan” agar lebih dapat diterima publik.
Adapun tantangan implementasi masih membayangi karena aturan turunan belum rampung. Rincian mengenai sanksi administratif dan kategori profil risiko PSE (kategori risiko tinggi atau rendah) akan ditentukan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam proses perumusan.
Menteri Komdigi menyebutkan belum dapat mengumumkan platform mana yang masuk kategori risiko tinggi karena masih melakukan uji petik dan survei masukan. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai ketidakpastian hukum, mengingat masa transisi PP Tunas ditetapkan maksimal 2 tahun hingga Maret 2027. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)
