Dishub DKI Sebut Kemungkinan Bakal Keluarkan Pergub atau Kepgub Soal Pengaturan Jam Kerja

1 November 2022, 16:35

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan kemungkinan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau pun Keputusan Gubernur (Kepgub) soal wacana pengaturan jam kerja di ibu kota guna mengurai kemacetan.
Hal itu disampaikan Chaidir usai Focus Group Discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

“Yang pertama dari Dishub DKI, prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima,” kata Chaidir.
Diketahui, FGD ini diisi oleh sejumlah narasumber dan pakar terkait seperti Pakar Kebijakan Sektor Transportasi dan Perkotaan Azas Tigor Nainggolan hingga Pakar Tata Kota Yayat Supriatna.
Chaidir mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil FGD kepada dinas dan instansi bersangkutan.
“Dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi, nanti kan ada timnya ya, kita mengkaji tim dari terkait unsur organisasi yang ada di lingkungan Pemda,” kata dia.
Khususnya, kata Chaidir masukan-masukan hasil FGD bakal disampaikan kepada biro hukum hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).Dishub DKI Jakarta membahas wacana pembagian jam kerja kantor untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kajian mendalam untuk penerapannya sedang dilakukan dengan seluuh pihak terkait.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi