Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Direstui Presiden, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk – Page 3 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Direstui Presiden, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk – Page 3

Direstui Presiden, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk – Page 3

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

“Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” tutur Prabowo dalam momen diskusi di acara tersebut, Selasa (18/4/2025).

Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

“Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

“Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

Merangkum Semua Peristiwa