Diperiksa KPK, Donal Fariz Jelaskan Alasan Tak Jadi Pengacara SYL

21 October 2023, 1:45

Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara dari Visi Law Office Donal Fariz mengaku diperiksa tim penyidik KPK selama 50 menit terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10). Ia mengatakan sempat ditanyakan 12 pertanyaan oleh penyidik.
“Hari ini konfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan dan hanya 50 menit saja,” ujar Donal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donal mengklarifikasi soal tim kuasa hukum Syahrul. Dia menyatakan tidak tergabung menjadi kuasa hukum SYL bersama dengan koleganya yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Karena itu, ia tidak bisa menjelaskan banyak terkait kasus dugaan korupsi SYL.
“Saya bukan kuasa hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sehingga itu tentu berbeda dengan rekan-rekan saya yang memang mendampingi Syahrul Yasin Limpo,” ucap Donal.
“Nah, penyidik hanya mengonfirmasi saja Saudara bukan pengacara Syahrul Yasin Limpo dan juga ditanya kenapa tidak jadi pengacara Syahrul Yasin Limpo,” katanya.
Donal pun menjelaskan alasannya tak jadi kuasa hukum Syahrul. Ia mengaku menerangkan kepada penyidik hal itu berdasarkan penilaian pribadinya.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengaku tidak terlibat dalam penyusunan pendapat hukum atau legal opinion terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ia menegaskan juga tidak pernah bertemu Syahrul.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi