Diminta Luhut Tilang Setiap Hari, Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisi Karena Anggap Tak Efektif

12 September 2023, 20:18

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menghentikan pelaksanaan tilang uji emisi karena dianggap tak efektif.Daripada menerapkan tilang, polisi malah meminta pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk membawa kendaraannya ke bengkel untu diservis.    “Ternyata penilangan tidak efektif, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis,” kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro, Kombes Nurkholis seperti dilansir dari Antara, Jumat, 8 September 2023.    Nurkholis mengungkapkan hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan selama 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.”Sebanyak 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat,” kata Nurcholis. Sisanya, 331 kendaraan roda dua yang tak lulus emisi. Luhut minta tilang uji emisi diberlakukan setiap hariPadahal, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan komandan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek justru meminta tilang uji emisi diberlakukan setiap hari. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakanperintah untuk tilang uji emisi setiap hari itu perintah Luhut kepada Kapolda Metro Jaya. “Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi kemudian Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari,” kata Asep kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023.Dinas LH DKI bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya pada 1 September 2023.Bagi yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda tilang untuk motor maksimal Rp 250 mobil dan mobil Rp 500 ribu. Polisi akan memberikan surat tilang biasa dan menyita SIM atau STNK pelanggar.Dasar hukum pelaksanaan tilang ini adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iklan

Saat itu, Asep memastikan tilang uji emisi setiap hari berlaku mulai Ahad, 3 September 2023.Laporan Satgas soal tilang uji emisi selama sepekanNurcholis menjelaskan, langkah yang telah dilakukan oleh satgas sampai 7 September 2023 adalah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor. Uji emisi dilakukan bersama tim gabungan.”Didapat roda empat melakukan uji emisi sebanyak 4.985 kendaraan dengan rincian lulus uji 4.466, tidak lulus 519. Sedangkan roda dua, 2.007 kendaraan, dengan lulus uji 1.676 dan tidak lulus 331,” kata Nurcholis.Ia mengatakan dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan atau service ke bengkel.”Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis,” katanya.Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat, 1 September 2023 di lima titik Ibu Kota.Selain itu Polda Metro Jaya juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya. Tujuannya, untuk mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.MUTIA YUANTISYA Pilihan Editor: 107 Bengkel Uji Emisi Harus Melayani 17 Juta Sepeda Motor di Jakarta

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi