Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji menanggapi santai terkait kemunculan perkara dirinya yang dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) di Polda Jawa Timur.
Akun media sosial Cak Ji, @CakJ1, dilaporkan Ormas Madas dengan jeratan pasal Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (5/1/2026).
Pelaporan tersebut, buntut dari unggahan video inpeksi mendadak (sidak) Cak Ji saat menangani kasus sengketa pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah nenek Elina Widjajanti (80), beberapa waktu lalu.
“Saya kasih kejutan nanti setengah satu,” kata Cak Ji menanggapi pelaporan dirinya oleh Ormas Madas, di Rumah Dinas Jalan Jimerto, Surabaya hari Selasa (6/1/2026).
Menurut Cak Ji, dirinya akan memberikan tanggapan nanti pukul 12.30 WIB dengan lokasi yang ditentukan. Saat ini pihaknya belum berkenan memberikan tanggapannya lebih jauh.
“Nggak komentar. No comment. Nanti setengah satu baru tak kasih tahu. Langsung aja nanti, jam setengah satu, di mana-di mana saya kasih tahu,” ucap Cak Ji. (rma/ted)
