Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berencana melaporkan balik seorang pengusaha berinisial JHD ke kantor polisi, Jumat (11/4). Laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan.
Sebelumnya, Armuji atau Cak Ji, dilaporkan oleh JHD ke Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran kasus Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU, Nomor 1 Tahun 2024.
Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim ditengarai saat dirinya inspeksi mendadak membela warga yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan di Margomulyo, Rabu (9/4) lalu. Pihak perusahaan tidak bisa menemui. Lantas terjadi percakapan telepon. Videonya diunggah melalui akun media sosial Cak Ji lewat Tiktok, Instagram, YouTube, lantas membuat JHD tak terima.
“Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji, Jumat (11/4).
Pelaporan balik Cak Ji ke kantor polisi ini sedang dipersiapkan oleh timnya. Kata Cak Ji, sifat dari pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini lah, yang membuat Cak Ji ingin melapor.
“Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini,” jelas Cak Ji.
“Saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, oleh pengusaha perempuan berinisial JHD. Laporan setelah ia melakukan inspeksi mendadak terkait penahanan ijazah karyawan, di salah satu lokasi usaha di kawasan Margomulyo pada Rabu (9/4) lalu.
Cak Ji yang mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jatim, pada hari Kamis 10 April 2025 itu lantas memberikan tanggapan. Cak Ji mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan dia yakin berada di jalan yang benar, lantaran membela warga yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, serta dinilai melanggar hukum.
“Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijasah aslinya ditahan nggak boleh diambil. Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak ke tempat tempat kerja mereka di Margomulyo (hari Rabu 9 April 2025),” kata Cak Ji, Jumat (11/4/2025). [ram/but]
