Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga bernama Nila Handiani resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/04/2025), dengan tuduhan melakukan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak CV Sentosa Seal, tempat Nila bekerja.
Dalam proses pelaporan tersebut, Nila tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Ahmad Zaini. Awalnya, Nila dan Zaini mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan. Namun, karena lokasi perusahaan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, keduanya kemudian diarahkan ke sana.
Setibanya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya langsung menuju Gedung Sanika Satyawada untuk menjalani proses pelaporan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka berpindah ke gedung Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesuai surat saya, sudah ada laporan polisi terkait penahanan ijazah. Saya hanya meminta ijazah dikembalikan,” ujar Nila Handiani kepada wartawan.
Nila juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkannya adalah Jan Hwa Diana, sesuai dengan video sidak yang dilakukan Wakil Walikota Surabaya Armuji yang sebelumnya sempat viral di media sosial. “Sudah sesuai dengan yang ada di video kemarin,” tambahnya.
Kepala Disnaker Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Penahanan ijazah asli itu dilarang, bisa dikenakan pidana denda lima puluh juta rupiah atau hukuman penjara enam bulan,” tegasnya.
Zaini menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap Nila murni karena sesuai dengan pengaduan yang diterima. Ia pun mengimbau kepada para pekerja lainnya yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.
“Yang dilaporkan oleh Mbak Nila tadi tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai dengan yang dialami, tidak kurang tidak lebih. Cuma Mbak Nila saja hari ini yang melapor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya sebenarnya telah melakukan proses mediasi dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan mengembalikan ijazah milik Nila.
“Sebenarnya kasusnya Nila ini sudah kita tangani, salah satunya ada anjuran mediator berbunyi agar ijazah yang dibawa perusahaan agar dikembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkas Zaini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pekerja. Pemerintah Kota Surabaya melalui Disnaker menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus semacam ini dan mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk tidak ragu melapor. (ang/ian)
