Diduga Sarat Kepentingan, Berikan Kekuasaan pada Gibran Rakabuming Raka

10 March 2024, 10:25

Pasal 55 dalam RUU DKJ yang mengatur posisi Wakil Presiden Dewan Kawasan menuai kritik keras. Dianggap pemberiaan kekuasaan kepada Gibran(Antara)

KEBERADAAN Pasal 55 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang posisi wakil presiden (wapres) Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi dinilai sarat kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasal itu dinilai memberikan kekuasaan kepada putranya Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres.
“Ini upaya Jokowi memberikan kekuasaan pada Gibran,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra, Minggu (10/3).
Menurut Dedi, rencana menempatkan wapres pada posisi strategis tersebut bukan jangka panjang. Pasalnya rencana itu melihat potensialnya Gibran terpilih sebagai RI 2.
Baca juga : Jadi Kapan Wapres Ma’ruf Amin Kumpulkan 3 Cawapres?
“Agenda ini rasanya bukan agenda yang diupayakan jangka panjang, sangat mungkin ini karena faktor Gibran yang potensial menjadi Wapres hingga gagasan itu muncul,” ujar dia.
Dedi mengatakan aturan tersebut sejatinya berdampak buruk bagi distribusi kekuasaan tingkat kepemimpinan. Karena akan ada saling klaim wilayah antara presiden dan wapres.
“Seharusnya, semua kawasan menjadi tanggungjawab presiden, adapun wapres hanya membantu presiden dan itu pun atas permintaan presiden jika berhalangan dalam tugas,” jelas Dedi.
Pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi. (Z-3)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi