Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

Malang (beritajatim.com) – Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya.

Gugatan tersebut terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadinkes. Sekaligus sebagai tindak lanjut setelah somasi dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Timur tak mendapatkan jawaban.

Berdasarkan surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya yang diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya, jadwal persidangan pertama digelar pada Selasa (23/7/2024), dengan agenda pemeriksaan perkara.

Agenda persidangan digelar setelah Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.

“Gugatan ke PTUN, karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama,” ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).

Moch Arifin menjelaskan, jadwal sidang pertama digelar pada Selasa (23/7/2024). Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya. “Jadwal persidangan Selasa besok,” tegasnya.

Moch Arifin menjelaskan, gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah dua surat somasi kepada Pemkab Malang dan Pj Gubernur Jawa Timur, soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.

Karena itu, kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kliennya bisa diuji.

“Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitas,” tandasnya. [yog/suf]