Di Sini Ferdy Sambo Cs Jalani Masa Tahanan, Ini Sejarah Rutan Salemba

26 August 2023, 19:07

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo Cs, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lebih lanjut, Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas II A Salemba atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.Selain Ferdy Sambo, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga melakukan eksekusi terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sehari sebelumnya ke Pondok Bambu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi.“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023Sementara itu, pada Rabu, 23 Agustus lalu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah putusan terhadap para terdakwa di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Ketut.Sebelumnya, Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap vonis Ferdy Sambo dari yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku Ketua Majelis; Suharto selaku anggota Majelis 1, Jupriyadi selaku anggota Majelis 2, Desnayeti selaku anggota Majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota Majelis 4.Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. [TEMPO/ LR Baskoro)Sejarah Rumah Tahanan SalembaIklan

Rumah Tahanan Negara Salemba atau Rutan Salemba merupakan rumah tahanan yang terletak di Jalan Percetakan Negara, No 88, Jakarta Pusat. Seperti dilansir dari laman Jakarta.kemenkumham.go.id, sebelumnya Rutan Salemba merupakan penjara yang berbentuk lembaga pemasyarakatan, tetapi berganti statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara pada 16 Desember 1983 berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983.Lebih lanjut, Rutan Klas I Jakarta Pusat merupakan salah satu unit pelaksana teknis atau UPT pada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan yang dibangun pada sebidang tanah seluas 42 hektar tersebut mulai dibangun pada 1918 oleh pemerintahan Hindia Belanda.Pada saat itu, Rutan Salemba dikenal oleh masyarakat Jakarta dengan sebutan ‘Penjara Gang Tengah’. Sebelum menjadi milik pemerintahan Republik Indonesia, dulunya Rutan Salemba merupakan penjara yang digunakan untuk memenjarakan tahanan kolonial, setelah Indonesia merdeka, Rutan Salemba dialihfungsikan sebagai penjara untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi.Namun demikian, mulai 1967 hingga 1980 Lapas Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer atau RTM yang khusus menahan tahanan militer di bawah pimpinan Inrehab atau Inrehab Laksusda Jaya. Berikutnya, pada 4 Februari 1980, Rutan Salemba yang menjadi Rumah Tahanan Militer, diserahkan kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, yakni Soekirman, berdasarkan surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban 9 Januari 1980 nomor Sprin12/Kepkam/1/1980 dan surat pelaksanaan nomor: Sprin/45/KAHDA/1/1980 23 Januari 1980.RENO EZA MAHENDRA  I  EKA YUDHA SAPUTRAPilihan Editor: Tiba di Lapas Salemba Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Sementara di Ruang Mapenaling